Restoratif Justice ‘Mentok’, Tersangka Kekerasan Anak Siap Diseret ke Meja Hijau

Sumbawa Barat, NTB-Suarajuang|Upaya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak melalui pendekatan keadilan restoratif berakhir tanpa kesepakatan. Akibatnya, kasus yang menyeret seorang kepala sekolah berinisial M sebagai tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka M beserta barang bukti ke Kejari Sumbawa Barat dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua (Tahap II). Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan.

KRONOLOGI SINGKAT PERKARA

Kejadian bermula pada 2 September 2024 lalu, ketika korban berinisial DKM, yang masih berusia anak-anak, bersama teman-temannya pergi ke kebun di wilayah RT 011/RW 006, Dusun Aina, Desa Meraran, Kecamatan Seteluk. Mereka memetik buah kelapa dari pohon di kebun tersebut. Salah satu kelapa yang dipetik DKM jatuh dan mengenai tersangka M yang berada di lokasi.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Diduga tersulut emosi, M kemudian mengambil sebatang ranting dan memukul bagian punggung korban. Merasa takut dan kesakitan, korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang dan berujung pada proses hukum yang kini sedang berjalan.

UPAYA RESTORATIF JUSTICE

Dalam semangat hukum yang lebih humanis, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berinisiatif menempuh jalur restorative justice—suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi antara pelaku dan korban dengan tujuan utama membangun kesepahaman dan mengembalikan keadaan seperti semula.

Upaya perdamaian tersebut dilakukan setelah pelimpahan tahap II. Kejaksaan mengundang kedua belah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai fasilitator netral. Beberapa pejabat yang hadir antara lain: Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Kasi Pidum Rizki Taufani, S.H., Jaksa Penuntut Umum/Kasi Intel Benny Utama, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H., Kepala Desa setempat, Tokoh masyarakat, Tokoh  Agama, Tersangka M dan Korban DKM beserta kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Namun, mediasi yang berlangsung dalam suasana formal dan penuh kehati-hatian itu gagal menghasilkan kesepakatan. Pihak korban dan tersangka tidak mencapai titik temu, sehingga penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

PERKARA LANJUT KE PENGADILAN

Karena gagalnya upaya damai, Kejaksaan akan melanjutkan perkara ke meja hijau. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan kepada semua pihak.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, namun memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan dan perdamaian. “Tapi tentu, hal itu hanya bisa dilakukan jika ada kesediaan bersama dari pelaku dan korban untuk berdamai,” ujarnya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Kini, publik menantikan proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum tersangka M, yang ironisnya berprofesi sebagai pendidik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak, tidak dapat ditoleransi. (Red/Penkum Kejari SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.