Aroma Korupsi di Balik Sertifikat: 13 Bidang Tanah Disita dari Tangan Kades

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyita 13 bidang tanah seluas total 175.775 meter persegi atau 17,57 hektare di wilayah Desa Sekongkang Bawah dan Sekongkang Atas, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa setempat.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) dan merupakan bagian dari penyidikan kasus yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Kepala Desa Sekongkang Bawah berinisial SUD, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi aktor utama dalam penguasaan tanah secara tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan penyitaan, mengatakan bahwa proses tersebut merupakan langkah konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam hak-hak kepemilikan masyarakat atas tanah mereka.

“Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Kajari Titin saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Disita Berdasarkan Tiga Dokumen Hukum

Tindakan penyitaan ini didasarkan pada:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024,
  2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024,
  3. Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw.

Penyitaan dilakukan oleh tiga tim penyidik yang masing-masing dipimpin oleh pejabat struktural Kejari Sumbawa Barat, yakni Kasi Pidsus Lalu Irwan Suyadi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Benny Utama, S.H., dan Kasi PB3R Andri Setiawan, S.H.

Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan pemerintah desa, serta aparat pengamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Seluruh tim menyisir belasan bidang tanah yang tersebar di dua desa tersebut, yang sebagian besar atas nama tersangka Sudirman, S.IP., serta dua sertifikat lainnya atas nama Parhatun.

Rincian Objek Tanah yang Disita

Berikut ini rincian objek tanah yang telah disita penyidik Kejari Sumbawa Barat:

  1. SHM No. 876 – 24.000 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  2. SHM No. 1019 – 20.330 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  3. SHM No. 875 – 11.000 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  4. SHM No. 1073 – 1.787 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  5. SHM No. 877 – 23.000 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  6. SHM No. 886 – 28.211 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  7. SHM No. 966 – 17.830 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  8. SHM No. 878 – 23.000 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  9. SHM No. 874 – 20.000 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  10. SHM No. 932 – 1.245 m² (Desa Sekongkang Bawah)
  11. SHM No. 2082 – 2.025 m² (Desa Sekongkang Atas)
  12. SHM No. 2081 – 1.856 m² (Desa Sekongkang Atas)
  13. SHM No. 1013 – 1.491 m² (Desa Sekongkang Bawah)
Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Total luas keseluruhan objek tanah mencapai 17,5 hektare, yang diyakini diperoleh melalui praktik penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan data kepemilikan tanah selama tersangka menjabat sebagai kepala desa.

Tersangka Sudah Ditahan

Tersangka SUD kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Kejaksaan menduga, penguasaan tanah oleh tersangka tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga desa.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Menurut informasi dari sumber internal kejaksaan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam jaringan mafia tanah, khususnya yang melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi praktik mafia tanah di wilayahnya. Penegakan hukum ini harus menjadi gerakan bersama demi menciptakan kepastian dan keadilan di bidang pertanahan,” pungkas Kajari Titin. (Red/Penkum Kejari SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.