Jual Sabu di Taliwang, Ditangkap di Brang Rea: Polisi Telusuri Jaringan Narkoba

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial UF alias C, warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Dusun Sario, Desa Tepas. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan UF, yang diketahui kerap keluar masuk rumah pada malam hari dengan gerak-gerik tak biasa.

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat ketika mengamankan pria terduga pengedar sabu

Menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, UF berhasil diamankan di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu seberat total 1,49 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana UF. Selain sabu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 850.000, yang diyakini berasal dari hasil transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa UF memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FD, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Transaksi dilakukan di wilayah Kecamatan Buer, dengan jumlah pembelian 3,5 gram seharga Rp 4.500.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 gram sabu telah diedarkan UF di wilayah Kecamatan Taliwang sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Zulkarnain, S.IK.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. UF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban wilayah,” ujar Iptu Mahayuna.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.