Surabaya, Jatim – Suarajuang|Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran Nila Handiani, seorang pekerja di Surabaya, yang berani angkat suara dan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke pihak kepolisian. Nila menduga bahwa ijazahnya ditahan secara tidak sah oleh bekas tempat kerjanya, UD Sentoso Seal, dan kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Zaini, Nila resmi melaporkan pemilik usaha, Jan Hwa Diana, pada Senin (14/4/2025). Zaini menegaskan, praktik penahanan ijazah tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana.
“Kalau di Pergub (Perda), menahan ijazah itu dilarang. Sanksinya bisa kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” ujar Zaini usai mendampingi proses pelaporan.
Dilarang Tapi Masih Terjadi
Larangan penahanan ijazah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang secara tegas menyatakan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai bentuk jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan diancam pidana kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Perda tersebut.
Namun, mengapa praktik ini masih saja terjadi?
Padahal, ijazah adalah dokumen pribadi yang menandai capaian akademik seseorang. Menahannya sama saja dengan merampas hak dasar individu. Sayangnya, dalam praktik dunia kerja, masih banyak perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai “jaminan moral”, alat tekan, bahkan sekadar pengikat agar pekerja tidak kabur sebelum kontrak berakhir.
“Saya hanya minta ijazah saya dikembalikan, itu saja,” kata Nila usai menyelesaikan pelaporan di Polres pada pukul 18.30 WIB.
Masalah Sistemik: Ketimpangan Relasi Kuasa
Fenomena ini bukan hal baru. Penahanan ijazah telah lama menjadi bentuk ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja. Banyak pekerja muda, dalam kondisi ekonomi yang sulit, merasa tak punya pilihan lain saat diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja. Bahkan saat ingin mengundurkan diri, mereka dipersulit dengan alasan belum menyelesaikan “ikatan dinas” atau belum membayar ganti rugi pelatihan—padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan itu.
“Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2022 sudah jelas, penahanan ijazah itu ilegal,” tegas Zaini.
Negara dan Kampus Harus Bertindak
Tak hanya pemerintah yang harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, lembaga pendidikan juga seharusnya tidak tutup mata. Banyak kampus bekerja sama dengan perusahaan lewat program “link and match” tanpa kontrol terhadap isi kontrak kerja yang ditawarkan pada lulusannya. Bahkan, ada yang secara tidak langsung melegitimasi praktik penahanan ijazah selama “kontrak kerja dijalani”.
Padahal, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembebasan, bukan pintu masuk ke jebakan eksploitasi.
Saatnya Kasus Serupa Tidak Dianggap Biasa
Kasus Nila Handiani menunjukkan bahwa korban penahanan ijazah bukan mitos. Ini nyata dan terjadi di sekitar kita. Dan lebih penting lagi, ini bukan sekadar urusan antara pekerja dan perusahaan—tapi menyangkut martabat dan hak setiap individu atas dokumen pribadinya.
Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, maka pelanggaran ini akan terus berlangsung dan menjadi warisan buruk di dunia kerja Indonesia. (Red)












