Pernyataan AMMAN Dinilai Menyesatkan, KMPT Beberkan Realitas Buruk di Lapangan

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Pernyataan Vice President Corporate Communication & Investor Relations PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Kartika Oktaviani, dalam release berita TVOne (10 April 2025), yang menyebut bahwa perusahaan terbuka terhadap komunikasi serta konsisten menjalankan program pemberdayaan masyarakat, menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT) Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui keterangan resminya, Ketua KMPT Iwan Setiawan menyebut pernyataan tersebut tidak mencerminkan kenyataan yang dihadapi masyarakat lingkar tambang. KMPT bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada Komisi XII DPR RI, lengkap dengan data dan dokumen yang mengungkap lemahnya komitmen sosial perusahaan tambang terbesar di Nusa Tenggara Barat itu.

Klaim Keterbukaan yang Tidak Terbukti

Kartika Oktaviani menyatakan Amman Mineral terbuka dalam membangun komunikasi. Namun menurut KMPT, keterbukaan tersebut bersifat semu. Komunikasi hanya dilakukan dengan kelompok-kelompok yang telah diseleksi dan tidak mewakili suara masyarakat terdampak secara luas. Forum-forum yang dibentuk perusahaan lebih banyak bersifat seremonial, tanpa ruang kritik yang nyata. Aspirasi warga lingkar tambang kerap diabaikan.

Anggaran Fantastis, Realisasi Minim

Oktaviani mengklaim konsistensi Amman dalam menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), namun data yang disampaikan KMPT ke Komisi XII DPR RI menunjukkan hal sebaliknya. Dari total anggaran PPM sebesar USD 29,67 juta (Rp 431,3 miliar) sepanjang 2017–2022, hanya 48% atau USD 14,47 juta yang terealisasi. Artinya, terdapat lebih dari Rp 213 miliar dana PPM yang belum jelas penggunaannya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tahun 2023, Amman menganggarkan USD 5,68 juta (Rp 88,2 miliar) untuk PPM, dengan 22% dialokasikan ke sektor pendidikan dan 40% untuk peningkatan ekonomi dan UMKM. Namun, di lapangan tidak satu pun mahasiswa diketahui menerima beasiswa dari perusahaan. Pelaku UMKM pun tidak merasakan dampak dukungan tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada PPM tahun 2024 yang menganggarkan USD 5 juta (Rp 79 miliar). KMPT menyatakan, realisasi anggaran masih tidak terlihat secara riil di masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, beasiswa S1 hingga S3 yang disebut menjadi program prioritas dengan alokasi 30% dari total anggaran PPM pun belum menunjukkan hasil. Tidak ada transparansi terkait jumlah penerima, asal daerah, hingga program studi yang didanai. Masyarakat lingkar tambang tetap tertinggal dalam akses pendidikan tinggi.

Praktik Ketenagakerjaan Diskriminatif

Dalam pernyataannya, Oktaviani menyebut kontribusi Amman terhadap pembangunan daerah. Namun KMPT menilai, kontribusi itu tidak menyentuh persoalan mendasar: ketimpangan dalam ketenagakerjaan.

Hingga kini, sistem alert list dan blacklist terhadap eks-karyawan masih diberlakukan secara sepihak dan tertutup. Banyak tenaga kerja lokal tidak mendapat kesempatan kerja kembali meskipun memiliki pengalaman kerja dan kompetensi. Ironisnya, dalam mediasi dengan Komnas HAM RI (27 Juli 2023), Amman telah menyepakati penghapusan sistem blacklist, namun komitmen itu tidak dijalankan.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Data menunjukkan, tenaga kerja lokal yang diserap perusahaan dan mitra bisnisnya belum mencapai 60%, angka yang seharusnya minimal berdasarkan potensi angkatan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat menurut BPS.

Pengusaha dan UMKM Lokal Tersisih

Soal keterlibatan UMKM lokal, KMPT kembali membantah klaim Amman Mineral. Sejak transisi dari Newmont ke Amman, pelaku usaha lokal justru semakin tersingkir oleh kontraktor besar dari luar daerah. Mekanisme tender dan kemitraan dipandang rumit dan tidak berpihak kepada koperasi serta pelaku ekonomi lokal.

Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI tahun 2022, perusahaan menyatakan komitmen untuk mengalokasikan 20% belanja tahunan kepada kontraktor dan pengusaha lokal. Lagi-lagi, realisasinya nihil.

Tunggakan Pajak yang Mencoreng Komitmen Fiskal

KMPT juga menyinggung soal kewajiban fiskal yang belum dipenuhi. Beberapa tunggakan pajak yang ditemukan antara lain: Pajak Penerangan Jalan: Rp 1,13 miliar + Denda Rp 557 juta, Pajak Air Tanah Bawah: Rp 452 juta + Denda Rp 89,9 juta serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Tunggakan ini menunjukkan bahwa klaim kepatuhan perusahaan dalam kontribusi fiskal hanyalah narasi kosong tanpa bukti pelaksanaan.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Desakan Evaluasi dan RDP Segera

Dengan berbagai temuan ini, KMPT mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan program sosial dan ketenagakerjaan PT Amman Mineral. Bahkan, menurut KMPT, evaluasi ini harus dijadikan syarat utama dalam pertimbangan perpanjangan izin ekspor perusahaan ke depan.

“Apa yang disampaikan perusahaan sangat tidak mencerminkan kondisi riil. Masyarakat lingkar tambang semakin tersingkir. Program sosial hanya angka di atas kertas, bukan kesejahteraan yang bisa dirasakan,” tegas Iwan Setiawan.

KMPT juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak terjebak pada pencitraan sepihak dari perusahaan. Kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial dan memastikan bahwa pembangunan tambang benar-benar mensejahterakan masyarakat lokal, bukan justru memperparah ketimpangan dan ketidakadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.