Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Di tengah geliat aktivitas pertambangan berskala raksasa yang berlangsung setiap hari di Batu Hijau, suara keras dan lantang datang dari DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Sorotan ini ditujukan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang pemegang IUPK yang kini dituding abai terhadap dua hal mendasar: kewajiban pajak dan hak tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Santri Yusmulyadi, ST., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respon pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, penetapan, dan penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap AMNT.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUPK wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Regulasi lokal juga sudah tersedia dalam bentuk Peraturan Daerah KSB Nomor 19 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak MBLB. Namun, hingga kini, Santri menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan potensi ratusan miliar rupiah dari pajak ini benar-benar masuk ke kas daerah.
“Aktivitas pemanfaatan batuan oleh Amman Mineral bukan perkara baru. Sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan untuk pembangunan smelter di dalam wilayah konsesi. Jika pajak ini tidak ditagih, ini bukan hanya pembiaran, tapi bisa dikategorikan pelanggaran serius,” ujar Santri dengan nada tegas.
Lebih jauh, Santri mengingatkan bahwa jika PT Amman Mineral terbukti mangkir atau sengaja mengabaikan kewajiban pajak, maka pemerintah daerah bisa menempuh jalur gugatan hukum. Bahkan, ia membuka ruang kemungkinan untuk langkah pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
DPRD KSB, katanya, tidak akan main-main. Mereka akan mendorong penggunaan konsultan eksternal independen untuk melakukan audit dan verifikasi volume penggunaan batuan yang dimanfaatkan oleh AMNT, guna mencegah manipulasi data atau penggelapan pajak.
KETENAGAKERJAAN: WARGA LOKAL DI NEGERI SENDIRI JADI PENONTON
Namun bukan hanya soal pajak. Santri juga mengangkat isu yang lebih menyakitkan: nasib tenaga kerja lokal yang makin terpinggirkan. Dalam laporan yang diterima pihaknya, setiap hari puluhan hingga ratusan tenaga kerja dari luar daerah terus didatangkan ke Batu Hijau. Ironisnya, tenaga kerja lokal justru makin sulit mendapatkan akses kerja, baik di PT Amman Mineral maupun di perusahaan mitra yang bekerja sama dengannya.
Padahal, pemerintah daerah sudah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang dengan tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk memprioritaskan komposisi tenaga kerja lokal minimal 60%. Tetapi kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Ini bukan lagi soal ketimpangan, ini bentuk ketidakadilan struktural. Perusahaan boleh berdalih tentang kualitas tenaga kerja, tapi jika anak-anak daerah terus dikesampingkan, maka apa gunanya keberadaan tambang di sini?” kritik Santri.
Lebih ironis lagi, banyak eks-karyawan yang dulunya telah mengabdi bertahun-tahun di masa PT Newmont masih beroperasi, kini justru masuk dalam daftar blacklist atau alert list, membuat mereka tidak bisa lagi bekerja di lingkungan tambang. Sementara di sisi lain, perusahaan mendatangkan pekerja luar tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Santri menyatakan bahwa keberadaan tambang harus membawa manfaat nyata, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi makro yang semu. Jika investasi skala besar seperti Amman Mineral tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal secara adil, maka keberadaannya patut dipertanyakan.
“Kita bicara soal keadilan distribusi manfaat. Jangan biarkan warga Sumbawa Barat jadi penonton di tanah sendiri, sementara yang menikmati hasil kekayaan bumi ini justru orang-orang dari luar,” tegasnya.
PANGGILAN MORAL DAN POLITIK UNTUK PEMDA KSB
Santri mendesak Pemerintah Daerah KSB agar tidak ragu menggunakan kewenangannya. Pemerintah harus segera mengaudit, mengevaluasi, dan mengambil sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran oleh PT Amman Mineral baik dalam aspek fiskal maupun ketenagakerjaan.
“Ini soal kedaulatan daerah atas sumber daya alam dan masa depan tenaga kerja lokal. Jangan sampai pemerintah kita menjadi terlalu kompromistis demi investasi, tapi melupakan hak-hak rakyatnya,” pungkasnya. (Red)












