Vonis Bebas ‘Oknum’ Polisi Pencabulan Bocah 5 Tahun, KY Lakukan Pendalaman

Jakarta, Suarajuang|Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri putusan bebas yang diberikan kepada Brigadir Dua Alfian Fauzan Hartanto (AFH), seorang anggota kepolisian yang didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun di Keerom, Papua. KY memastikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk menganalisis putusan untuk mendeteksi potensi pelanggaran kode etik hakim.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang diketuai oleh Zaka Talpatty, dengan anggota Corneles Waroi dan Ronald Lauterboom, menjatuhkan putusan bebas kepada AFH dalam perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap. Dalam putusan yang dibacakan pada kamis 23 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

“Menyatakan terdakwa Alfian Fauzan Hartanto alias Alfian alias Pian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura.

 

Putusan ini mendapat sorotan tajam dari Penasihat Hukum korban, Dede Pagundun, yang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY melalui Penghubung KY wilayah Papua. Menurut Dede, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

Ia juga mencurigai adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses persidangan. “Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan, terutama dalam perkara yang menyangkut hak-hak anak. Jika ada indikasi bahwa putusan ini tidak diambil dengan imparsialitas dan integritas, maka KY harus bertindak,” tegas Dede dalam keterangannya seperti dilansir pada laman hukumonline.com, Senin (24/3/2025).

 

KY sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil awal analisis mereka terhadap putusan ini. Namun, masyarakat menanti apakah lembaga pengawas peradilan ini akan menemukan kejanggalan dan mengambil langkah tegas demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi korban. (Red)

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.