Sejarah Baru! Presiden RI Akan Lantik Langsung Bupati dan Wali Kota Pilkada 2024

Jakarta, Suarajuang.online|Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Keputusan penting ini diambil setelah Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Tahap Pertama Digelar Pada 6 Februari 2025

Tahap pertama pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dan dikhususkan bagi kepala daerah terpilih yang tidak sedang menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara untuk gubernur, wali kota, dan bupati, kecuali untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki pengaturan khusus.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP

“Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025,” Dalam hasil rekomendasi RDP  yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tahap Kedua Menunggu Penyelesaian Sengketa di MK

Tahap kedua pelantikan akan diperuntukkan bagi kepala daerah yang proses sengketa hasil pilkadanya masih berlangsung di MK. Proses ini diperkirakan selesai pada Maret 2025, sehingga pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dari MK. Dengan pembagian ini, pemerintah berharap pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa melanggar prinsip hukum terkait penyelesaian sengketa pilkada.

KOMISI II DPR RI RAKER / RDP DENGAN MENDAGRI, KPU, BAWASLU DAN DKPP AGENDA: TERKAIT PELANTIKAN GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA HASIL PEMILIHAN NASIONAL SERENTAK TAHUN 2024.

Catatan Sejarah Baru: Presiden Melantik Bupati dan Wali Kota

Pelantikan kepala daerah kali ini mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden RI akan melantik langsung wali kota dan bupati beserta wakilnya. Hal ini menjadi perubahan besar dari tradisi sebelumnya, di mana hanya gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Sejak tahun 1945, ini pertama kalinya Presiden melantik langsung wali kota dan bupati. Sebelumnya, hanya gubernur yang mendapat pelantikan langsung dari Presiden,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat tersebut.

Data Daerah Tanpa Sengketa di MK

Dalam kesempatan tersebut, KPU RI memaparkan data mengenai daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK. Dari hasil verifikasi, terdapat: 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur, 50 pasangan wali kota dan wakil wali kota dan 225 bupati dan wakil bupati yang siap dilantik pada tahap pertama. Kepala daerah ini telah ditetapkan oleh KPUD setempat dan tidak memiliki perkara hukum yang menggantung di MK.

Perlu Penerbitan Perpres Untuk Dasar Hukum Pelantikan

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak. Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal dan tata aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dua Tahap Pelantikan Untuk Menjamin Keserentakan

Pembagian pelantikan menjadi dua tahap ini dilakukan untuk menjaga prinsip keserentakan yang menjadi salah satu semangat Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, pemerintah juga tetap memperhatikan proses hukum bagi daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK.

Kesepakatan ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan di daerah. Kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa dapat segera dilantik dan menjalankan roda pemerintahan, sementara yang masih bersengketa diberikan kesempatan menyelesaikan proses hukumnya sebelum dilantik.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya tercipta kelancaran dalam pelantikan, tetapi juga terjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada Serentak 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.