Gudang Pengoplosan LPG Digerebek, Polisi ‘Bekuk’ Satu Tersangka

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.Online Menjawab keresahan masyarakat terkait kelangkaan Gas LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi 3 Kg, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG melalui penggerebekan di sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Sabtu (18/1/2025). Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku berinisial RL (40) berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan tabung gas.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, S.IK

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP. Zainal Abidin, S.H., mengonfirmasi pengungkapan ini. “Kami menggerebek gudang yang digunakan untuk memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Suadaya Atmaja, memimpin langsung operasi ini bersama Tim Puma. Satu pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas berhasil diamankan,” jelas AKP Zainal.

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

Modus Operasi

Pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat selang dan regulator kopling bertekanan tinggi. Gas yang telah dipindahkan kemudian disegel dan dijual di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan harga Rp170.000 hingga Rp200.000 per tabung. Gas bersubsidi ini diperoleh pelaku dari Lombok Timur dengan harga Rp21.000 per tabung. Modus ini diduga telah berlangsung sejak November 2024, menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan negara.

Barang Bukti Yang Diamankan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 107 tabung gas LPG 3 kg (berisi), 294 tabung gas LPG 3 kg (kosong), 12 tabung gas LPG 12 kg merah (berisi), 9 tabung gas LPG 12 kg biru (berisi), Peralatan pengoplos, seperti selang, regulator, dan tutup segel serta kendaraan pick-up modifikasi dengan nomor polisi EA 8018 HB.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat hingga Donor Darah dalam Aksi Kemanusiaan HWM Centre Peduli

Sanksi Hukum

Tersangka RL kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Satpol PP KSB dan Bea Cukai NTB Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal Didukung DBHCHT 2026

“Proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain untuk memastikan kasus ini tuntas,” tutup AKP Zainal. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.