Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Dugaan Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tana Mira, Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari minggu (19/01/2025)
Dugaan adanya pelanggaran terkait distribusi solar bersubsidi mulai terungkap setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya indikasi penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, meskipun pasokan seharusnya mencukupi. Salah satu warga, Yudi Prayudi sekaligus pengurus Organda Kabupaten Sumbawa Barat mengungkapkan,
“Kami yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi untuk kendaraan operasional sulit mendapatkannya. Namun, ada pihak-pihak tertentu yang tampaknya dengan mudah membeli dalam jumlah besar”, sesal Yudi Prayudi
Berdasarkan informasi awal, modus yang digunakan diduga melibatkan oknum tertentu di SPBU yang menjual solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk perusahaan besar atau pihak-pihak yang menggunakan solar untuk kepentingan komersial. Hal ini jelas melanggar peraturan pemerintah yang mengatur distribusi solar bersubsidi untuk masyarakat kecil, nelayan, dan petani.
Yudi juga meminta pihak Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan melakukan penyelidikan mendalam. Praktek illegal semacam ini semestinya tidak dapat ditolerir lagi, jika benar SPBU melakukan kongkalikong? Sudah sepatutnya ijin operasional SPBU dicabut.
Hingga Berita Ini Diturunkan, pihak Polres Sumbawa Barat belum Memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan Penyelewengan solar bersubsidi yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih memperhatikan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan tepat sasaran. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Red)












