Taliwang, Sumbawa Barat – Suarajuang | Baru-baru ini, sebuah video aksi pengeroyokan remaja oleh sekelompok orang bersenjata tajam viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat yang diunggah melalui akun Cha cha pada platform media sosial facebook tersebut, tampak seorang remaja menjadi korban penganiayaan brutal di tempat terbuka tepatnya di bundaran tugu pesawat arah ke Komplek Kemutar Telu Center (KTC) Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada Sabtu malam, (21/12/24).
Salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam celurit, yang semakin menambah ketegangan warganet yang menonton rekaman tersebut. Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan antara dua kelompok remaja.
“Korban sempat melawan sebelum melarikan diri ke dalam sebuah mini market, sementara para pelaku menyerangnya tanpa ampun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aksi kekerasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama orang tua yang khawatir dengan meningkatnya tindak kekerasan di kalangan remaja. Para warganet juga mengutuk keras tindakan tersebut dan berharap para pelaku segera ditangkap.
Polisi langsung bertindak setelah video tersebut menyebar luas. Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.IK., menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelaku dari rekaman video amatir yang beredar.
“Kami akan menelusuri dan akan mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan di dalam video dan akan menyita senjata tajam yang digunakan para pelaku saat kejadian,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres AKBP. Yasmara Harahap, S.IK., menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama jika melibatkan senjata tajam, guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja. Para pelaku kini terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana pengeroyokan. (Red)












