Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Seorang oknum camat ‘SH’ di salah satu daerah di Kabupaten Sumbawa Barat menjadi sorotan publik setelah fotonya berpose dengan menunjukkan gestur empat jari tersebar di media sosial. Pose tersebut langsung menuai kontroversi, terutama di kalangan masyarakat dan pemerhati pemilu, karena dianggap melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan ini dinilai dapat mengindikasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sedang bertarung dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan etika dan aturan yang mengikat ASN.
Laporan terkait tindakan oknum camat ‘SH’ ini telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan Nomor:008/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024. Masyarakat dan organisasi pemantau pemilu mendesak Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan pelanggaran netralitas ini. Pelapor ‘IS’ menjelaskan alasan pihaknya melaporkan oknum camat tersebut adalah karena khawatir akan dampak buruknya terhadap persepsi publik dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten tahun 2024 ini.
“Sebagai pejabat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, semestinya seorang camat seharusnya menjaga sikap netral dan tidak memihak dalam politik. Gestur empat jari ini, meskipun mungkin dilakukan tanpa maksud tertentu, bisa diartikan sebagai bentuk dukungan politik, apalagi dalam pose tersebut oknum camat ‘SH’ duduk berdampingan dengan salah satu paslon,” ungkap pelapor ‘IS’ saat diwawancarai usai menerima bukti penerimaan laporan dari Staf Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat.
Langkah Bawaslu untuk Menindaklanjuti Laporan.
Pihak Bawaslu menyatakan telah menerima laporan tersebut dan segera memulai proses memeriksa kelengkapan administrasi berkas laporan. Langkah awal Bawaslu adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum camat yang bersangkutan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk foto dan keterangan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut. Proses pemeriksaan ini akan menentukan apakah tindakan camat tersebut melanggar ketentuan netralitas ASN.
“Kami akan meneliti dan mengkaji kelengkapan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum camat ‘SH’ ini selama 2 hari terhitung sejak laporan diterima oleh kami (baca:bawaslu), jika berkas laporan sudah kami nyatakan lengkap? maka, segera kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait”, ujar Heruddin, ST., Ketua Komisiomer Bawaslu Sumbawa Barat.
Heruddin, ST., juga menerangkan bahwa Bawaslu juga menegaskan setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk simbol atau gestur yang dapat diasosiasikan dengan kampanye politik. Tindakan menunjukkan simbol tertentu yang berpotensi diasosiasikan dengan salah satu paslon kada meskipun dilakukan di luar jam kerja, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas, mengingat ASN harus mempertahankan sikap netral setiap saat selama masa pemilu.
Pj. Bupati Sumbawa Barat dalam Pengawasan Netralitas ASN
Selain Bawaslu, Pj. Sumbawa Barat Julmansyah, S.Hut., M.AP juga mengatensi dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Pj. Bupati berjanji akan memberikan rekomendasi sanksi administratif bagi ASN yang terbukti melanggar etika profesi dan aturan netralitas.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi. Netralitas ASN adalah prinsip yang sangat krusial untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Sanksi yang dapat kami rekomendasikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan jika pelanggarannya dianggap berat,” ujar Pj. Bupati.
Pj. Bupati tidak bosan bosannya mengingatkan tentang pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilihan kepala daerah. Menjaga Netralitas ASN adalah dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas pemerintah daerah. (Red)












