Kejari Sumbawa Barat Sita 1492 m² Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang.

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Dalam perkembangan terbaru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik tersangka ‘EK’ pada tindak pidana asal Perkara Tindak Pidana Kosupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 s/d 2021.

 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menindak tegas praktik pencucian uang dan memulihkan kerugian negara akibat dari putusan ‘vonis’ pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dalam proses Penyitaan tanah ini dilakukan setelah pihak berwenang mendapatkan bukti kuat bahwa aset tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan atau diindikasikan sebagai hasil dari tindakan pencucian uang. Proses penyelidikan dan pelacakan aset telah berlangsung cukup lama, melibatkan kerja sama antara beberapa lembaga pemerintah serta institusi penegak hukun lainnya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

Dalam keterangannya, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, memimpin langsung kegiatan penyitaan tersebut yang berlokasi di Desa Klanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, menyebutkan bahwa, “Aset yang disita berupa beberapa bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi. Diperkirakan, nilai aset tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dan langkah penyitaan ini diharapkan dapat memulihkan keuangan kerugian negara”, ungkap ibu Kajari yang dikenal low profile tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana pencucian uang. “Kami akan terus menelusuri dan mengamankan setiap aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

Penyitaan aset yang ini juga didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH, bersama tim yang turut disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir.

 

Pemasangan plang pada lahan tanah berdasarkan penetapan Izin Penyitaan dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

 

Adapun objek penyitaan aset yakni 2 (dua) bidang tanah diantaranya 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 dan 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. (Red)

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.