Kejari Sumbawa Barat Tetapkan PPK Dinas Pendidikan Sebagai Tersangka Korupsi DAK Fisik 2021

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggelar Konferensi Press pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi NTB Tahun 2021, bertempat di Halaman Gedung Kejari Sumbawa Barat, hari kamis (08/08).

 

Setelah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, penelitian berkas dokumen serta berdasarkan hasil ekspos (baca: gelar perkara) tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sumbawa Barat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi NTB Tahun 2021.

 

“Tersangka tersebut berinisial MI (PNS) pada saat kegiatan menjabat sebagai PPK Dinas Pendidikan Kebudayaan Propinsi NTB atas proyek pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA Negeri 1 Seteluk dan SMA Negeri 2 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021”, ungkap Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

Tersangka ‘MI’ dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Perubahan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,95 Milyar”, terang Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH.

 

Menjawab pertanyaan dari awak media tentang potensi penetapan calon tersangka yang lain, Titin Herawati Utara memaparkan bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

 

“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan kedepan, terdapat pihak yang layak untuk kemudian dijadikan calon tersangka baru? maka kami akan sangat terbuka untuk hal itu”, janji Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH.

 

Titin Herawati Utara menguraikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik Tahun 2021 tersebut diantaranya ketidaksesuaian pengusulan data Dapodik dan realisasi anggaran.

 

“Banyak sekali indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh penyidik dalam pengungkapan perkara ini. Pertama, bahwa PPK tidak melakukan langkah langkah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Dapodik serta aturan lainnya tentang pengadaan barang/jasa. Kedua, penyidik menemukan fakta bahwa pekerjaan DAK Fisik ini dilakukan tidak sesuai tepat waktu dan yang paling pokok adalah pada pekerjaan DAK fisik tidak sesuai spesifikasi sehingga penyidik berkesimpulan memasukkan dalam total loss kerugian”, jelas Titin Herawati Utara. (Red)

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.