Sumbawa Barat, SuaraJuang l Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mulai mengambil tegas menyusul banyaknya laporan terhadap perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat, yang diduga abai terhadap beberapa kebijakan pemerintah daerah, khususnya beberapa perusahaan yang beroperasi di site tambang batu hijau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi, S.Pi, M.Si., telah memanggil seluruh pimpinan perusahaan kaitannya tentang proses rekrutmen tenaga kerja untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah diantaranya terkait komposisi keberadaan tenaga kerja lokal dan kewajiban perusahaan melaporkan keberadaan pekerja luar daerah (higher).
‘’Sampai saat ini kami telah mengirimkan Surat kepada seluruh pimpinan perusahaan. Kami ingatkan, di Kabupaten Sumbawa Barat ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang harus diikuti tentang rekrutmen komposisi tenaga kerja lokal dan mekanisme pelaporan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah serta pelaporan kontrak kerja antar pekerja dan perusahaan yang ada site batu hijau,’’ tegas Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si, rabu (13/03/2024).
Seusai menerima dan melaksanakan hearing dengan kelompok Ormas Pemuda Pancasila di aula rapat kantor disnakertrans, menjelaskan pihaknya (baca: disnakertrans) telah menerima dan mempelajari beberapa pengaduan, diantaranya laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan subkon PT. AMNT, dimana beberapa tuntutan dari Ormas pemuda Pancasila yang mempertanyakan kelengkapan perijinan, keberadaan kantor perwakilan dan komposisi tenaga kerja di perusahaan dimaksud.
Kadisnakertans menyampaikan bahwa “Kedatangan ormas pemuda pancasila ke kantor disnakertrans hari ini adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dimana perusahaan PT. Waskita yang beroperasi di wilayah tambang batu hijau dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran diantaranya perusahaan diduga kuat tidak memiliki kelengkapan ijin, kemudian PT. Waskita juga dilaporkan terkait pelanggaran atas komposisi keberadaan tenaga kerja lokal yang dianggap masih minim dan yang terakhir perusahaan dilaporkan karena belum mencatatkan perjanjian/kontrak kerja (Baca: PKWT) ke pihak dinas tenaga kerja”. Ungkap Slamet Riadi.
Dijelaskan oleh Kadisnakertrans bahwa pihaknya telah memanggil pihak manajemen perusahaan PT. Waskita, dari pemanggilan tersebut perusahaan sedang melakukan proses pelaporan keberadaan (baca: Jumlah, komposisi dan pencacatan) pekerjanya kepada pihak disnakertrans.
Langkah cepat yang diambil disnakertrans adalah sebagai bentuk penerapan atas Perda Nomor:13 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Perbup Nomor 9 Tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan serta Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang pengunaan sumber daya lokal.
“Mengacu pada aturan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat meminta kepada perusahaan yang telah melaksanakan proses rekrutmen yang tidak prosedural diwajibkan melaporkan diri untuk kemudian dapat proses tindak lanjut sebagaimana mestinya. ketidakpatuhan atas kewajiban pelaporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ini menjadi penegasan Pemerintah Daerah kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat,’’ tegas kadisnaker yang dikenal low profile ini.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja yang menggunakan jasa rekrutmen dari luar, lebih lebih terhadap tenaga kerja yang ditempatkan untuk pekerjaan non skill yang diambil dari luar Sumbawa Barat, padahal pekerjaan ini bisa ditangani atau merekrut tenaga kerja lokal Kabupaten Sumbawa Barat.
‘’Kita bukan anti pada pekerja luar, kita terbuka kepada siapa saja yang mau berinvestasi di Sumbawa Barat. Tapi proses rekrutmen, apalagi untuk tenaga kerja non skill harus mengikuti kebijakan satu pintu,’’ tutupnya. (Red)












