Sumbawa Barat, suarajuang.com | Puluhan pencari kerja asal warga Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat dan warga kecamatan Alas dan Alas Barat Kabupaten Sumbawa tertipu oleh calo yang menjanjikan berkerja di proyek Smelter Amman Mineral Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat. Kerugian total yang mereka dialami oleh puluhan korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu pencari kerja yang tertipu berinisial IH (21 tahun), warga Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa. Dia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 5,8 juta kepada calo berinisial AF yang diketahui warga kecamatan jereweh, kabupaten sumbawa barat mengaku akan memuluskan dirinya diterima di salah satu perusahaan pada Proyek Strategi Nasional Pembangunan Smelter Amman Mineral Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat.
IH berkisah, saat itu dirinya dijanjikan bekerja pada bulan januari tahun 2023 di PT. ATG untuk proyek smelter yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Kemudian pada bulan januari 2023, dia sudah diinterview untuk penerima kerja dan selanjutnya menandatangani kontrak kerja untuk posisi Operator Exavator.
Jika dihitung, bulan sampai bulan Mei ini sudah memasuki masa 5 bulan bekerja dengan gaji yang diimingi gaji pokok Rp 4,7 juta sampai Rp 5,3 juta per bulannya. “Tapi hingga saat ini tak kunjung bisa bekerja dan mendapat gaji,” katanya, Rabu (31/05/2023).
IH menejelaskan, sebelum penandatanganan kotrak kerja itu, dirinya dan rekan rekannya menyetor uang sebesar Rp 5,9 juta kepada calo yang mengaku dari sebuah perusahaan tenaga kerja asal Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, untuk diserahkan kepada pihak manajemen perusahaan tersebut. Karena percaya dan mengenal calo dan dirinya yakin ketika diminta uang.
Setelahnya, tidak ada kejelasan akan status pekerjaan dirinya dan puluhan calon pekerja lainnya. Calo yang juga warga warga Kabupaten Sumbawa Barat malah menghilang. “Setelah kejadian itu, Si Calo sempat berkomunikasi dengan mereka, tapi kemudian dia menghilang dan keberadaanya tidak diketahui” ujarnya.
BACA JUGA:
Hal serupa juga dialami FH (22 tahun) Warga Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, ia tak menyangka akan terjerumus ke dalam program rekrutmen tenaga kerja fiktif. FH sendiri telah menyerahkan Rp 5,4 juta kepada salah seorang utusan atau calo yang mengaku dari perusahaan.
Karena tak ada kejelasan sampai kini, para puluhan korban terduga penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja itu, akan membuat laporan polisi ke Polres Sumbawa. Agar bisa diproses hukum karena dinilai merugikan masyarakat miskin yang memang sedang membutuhkan pekerjaan.
Di waktu terpisah Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin, S,IK., MIK saat dikonfirmasi oleh Tim Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal atas dugaan penipuan kepada puluhan pencari warga Kecamatan Alas dan Alas Barat tersebut. Kapolres meminta kepada para pihak yang menjadi korban dugaan penipuan dimaksud untuk segera membuatkan laporan ke polres sumbawa. “Silahkan segera membuat laporan kepada kami di polres sumbawa, akan kami attensi serius dugaan kasus penipuan ini mas, karena korban dugaan penipuan ini mencapai puluhan orang” kata Heru Muslimin.
Ditempat lain Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah, S.Hut., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para calon pekerja dan telah melakukan upaya mediasi dengan pihak perusahaan.
“Untuk kontrak atau perjanjian kerja, status kerja, waktu kerja dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Undang undang Ketenagakerjaan wajib didaftarkan kepada Dinas Tenaga kerja, namun pada sisi lain perjanjian kerja yang telah dibuat oleh pihak perusahaan dengan para calon pekerja ini tidak pernah atau belum dilaporkan kepada pihak kami semenjak perjanjian kerja itu dibuat pada bulan januari tahun 2023″. ungkapnya.
“Namun, dalam proses mediasi ini kami tetap mendorong dan berupaya agar kedua belah pihak mencari solusi terbaik untuk memberikan kepastian serta kejelasan status kerja, waktu kerja dan upah/gaji kepada para calon pekerja”. tegas Mars. (HS)












