Tergiur Uang Over Kredit, Warga Taliwang Berujung Bui 1 Tahun 10 Bulan

Sumbawa Besar, NTB – Suarajuang|Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa berinisial ER dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan amar putusan Nomor 358/Pid.B/2025/PN Sbw. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Februari–Maret 2025, ketika karyawan lapangan FIFGROUP Pos Taliwang melakukan kunjungan ke rumah debitur. Saat itu, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak berada di tempat.

Dari pengakuan ER, satu unit Honda Scoopy yang masih dalam status kredit tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp8.500.000. Padahal sebelumnya, pihak perusahaan telah mengingatkan agar kendaraan tersebut tidak dialihkan karena masih menjadi objek jaminan fidusia dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga:  Berlanjut ke Jalur Hukum, Kasie “D” Laporkan Camat Seteluk atas Dugaan Ancaman Senjata Tajam

Diduga, terdakwa tergiur iming-iming uang tunai dengan alasan bahwa cicilan akan dilanjutkan oleh pihak penerima kendaraan. Namun dalam praktiknya, pengalihan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan tetap merupakan pelanggaran hukum.

Proses Hukum
Pada Juli 2025, Kepala Pos FIFGROUP Taliwang, Junaedi, melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Sumbawa Barat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ER ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait pengalihan objek jaminan fidusia.

Unsur Edukasi: Apa Itu Jaminan Fidusia?
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para debitur pembiayaan kendaraan. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap orang yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana.

Baca Juga:  Nyaris Adu Jotos Saat Apel Pagi, Camat dan Kasie di Seteluk Jadi Tontonan 

Poin penting yang perlu diketahui:
Kendaraan kredit bukan sepenuhnya milik debitur sampai cicilan lunas. Kendaraan tersebut menjadi jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Menjual, menggadaikan, atau over kredit tanpa prosedur resmi dan tanpa izin tertulis adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran perdata.
Jika ingin mengalihkan kredit, harus melalui mekanisme resmi perusahaan pembiayaan.

Himbauan Perusahaan
Kepala Pos FIFGROUP Taliwang, Junaedi, menyampaikan bahwa sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan dan kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan.

“Kami sudah mengingatkan dampak hukumnya. Namun yang bersangkutan tetap melakukan pengalihan. Kami mengimbau kepada seluruh debitur agar tidak tergiur iming-iming uang dari pihak lain untuk memindahtangankan kendaraan yang masih kredit. Hal itu dapat berujung pidana,” tegasnya.

Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa persoalan kredit kendaraan tidak hanya berdampak pada penagihan atau denda administratif, tetapi bisa berujung pada proses pidana dan hukuman penjara. Masyarakat diimbau untuk:

Baca Juga:  RSUD Asy-Syifa’ KSB Jalin Kerja Sama dengan Siloam Hospitals Group untuk Perkuat Layanan Rujukan

1. Membaca dan memahami isi perjanjian pembiayaan.Tidak mudah percaya pada tawaran over kredit ilegal.
2. Berkonsultasi langsung dengan perusahaan pembiayaan jika mengalami kesulitan membayar cicilan.
3. Ketaatan pada aturan bukan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga melindungi debitur dari konsekuensi hukum yang lebih berat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.