Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online | Ruang aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dipenuhi kamera dan buku catatan wartawan. Di depan latar belakang logo Adhyaksa, jajaran jaksa memulai konferensi pers yang menandai babak baru dalam perkara yang sejak beberapa bulan terakhir mulai menyedot perhatian publik: dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Pada hari Senin, (12/01/2026).
Dalam pernyataannya, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi para kepala seksi, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta sejumlah jaksa penyidik, menyampaikan langsung pengumuman tersebut kepada awak media, mengumumkan bahwa perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dasarnya, kata jaksa, adalah hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 23 orang saksi dan sejumlah dokumen pengadaan yang mencakup tiga tahun anggaran sekaligus: 2023, 2024, dan 2025.
Total terdapat 21 unit mesin combine yang didistribusikan kepada 21 kelompok tani. Dari jumlah itu, tujuh unit telah diserahkan oleh kelompok tani kepada jaksa dan kini berada dalam penguasaan Kejaksaan. Jaksa juga menyebut angka yang langsung menyita perhatian: dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar. Namun di balik deretan angka dan pernyataan formal tersebut, tersimpan sejumlah persoalan hukum yang jauh lebih kompleks daripada yang tampak di podium konferensi pers.
Kerugian Negara yang Masih Berstatus “Versi Penyidik”
Dalam rilis resmi yang dibagikan kepada wartawan, Kejari menuliskan bahwa nilai kerugian Rp11,25 miliar diperoleh “berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri”.
Kalimat itu mungkin terdengar administratif, tetapi dalam hukum tindak pidana korupsi, maknanya sangat menentukan. Kerugian keuangan negara bukan sekadar hitungan kasar atau estimasi internal aparat penegak hukum. Ia adalah unsur delik yang harus dibuktikan melalui mekanisme audit oleh lembaga yang diberi kewenangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tanpa hasil audit dari lembaga tersebut, angka yang diumumkan jaksa secara hukum masih berada pada level dugaan penyidik. Ia belum menjadi “kerugian negara” dalam pengertian yuridis, yang kelak bisa diuji dan dipertahankan di ruang sidang.
Ini bukan sekadar soal prosedur. Dalam banyak perkara korupsi, kegagalan membuktikan kerugian negara melalui auditor yang sah kerap berujung pada runtuhnya dakwaan di pengadilan.
Penyidikan Tanpa Pasal
Kejaksaan menyebut perkara ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan mesin combine. Namun dalam rilis kepada publik, tidak satu pun pasal pidana yang dicantumkan.
Padahal dalam hukum acara pidana, pasal bukan sekadar label. Ia menentukan arsitektur perkara: apakah jaksa hendak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, atau Pasal 3 yang menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Perbedaan pasal bukan perkara teknis belaka. Ia menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, jenis alat bukti yang harus dikumpulkan, hingga standar pembuktian di pengadilan.
Tanpa penjelasan pasal, publik hanya disuguhi istilah umum “penyalahgunaan kewenangan”, tanpa bisa menilai sejauh mana konstruksi hukum perkara ini telah dibangun.
Mesin Combine yang Diamankan, Tapi Tidak Disita
Kejaksaan juga mengumumkan telah menerima tujuh unit mesin combine dari kelompok tani. Penerimaan itu, menurut jaksa, dilakukan untuk mengamankan barang agar tidak dipindahtangankan atau dipergunakan secara tidak semestinya selama proses hukum berlangsung.
Namun istilah yang digunakan dalam rilis adalah “penerimaan” dan “pengamanan”, bukan “penyitaan”. Dalam hukum acara pidana, perbedaan istilah ini bukan semantik. Penyitaan adalah tindakan hukum yang memberi status resmi pada suatu benda sebagai barang bukti. Tanpa penyitaan, sebuah barang tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam berkas perkara, meskipun secara fisik berada di kantor aparat penegak hukum.
Dengan demikian, posisi tujuh mesin combine tersebut masih berada di wilayah abu-abu: ia telah berada dalam penguasaan jaksa, tetapi belum tentu memiliki status sebagai barang bukti yang sah.
Tiga Tahun Anggaran, Satu Konstruksi Perkara
Perkara ini juga mencakup tiga tahun anggaran sekaligus: 2023, 2024, dan 2025, masing-masing dengan surat perintah penyidikan terpisah. Ini menunjukkan bahwa jaksa melihat adanya pola yang berulang, bukan sekadar penyimpangan satu kali. Namun justru karena itu, kebutuhan akan konstruksi hukum yang rapi menjadi semakin penting. Tanpa kejelasan pasal, tanpa audit kerugian negara yang sah, dan tanpa status hukum barang bukti yang tegas, penyidikan berisiko berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Pengumuman penyidikan memang merupakan langkah penting. Ia membuka jalan bagi jaksa untuk melakukan pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, dan pada akhirnya penetapan tersangka. Tetapi dalam perkara korupsi, yang menentukan bukanlah kerasnya pernyataan di podium, melainkan kekuatan pembuktian di ruang sidang.
Di titik inilah, kasus combine Pokir DPRD Sumbawa Barat kini berada di persimpangan. Di satu sisi, Kejari telah mengambil langkah maju dengan menaikkan status perkara. Di sisi lain, sejumlah elemen fundamental hukum kerugian negara, pasal pidana, dan status barang bukti masih menunggu kejelasan.
Bagi publik, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah perkara ini disidik, melainkan apakah ia akan cukup kuat untuk diuji dan dipertahankan di pengadilan. (Redaksi)












