Desakan Relaksasi Ekspor AMMAN Dikecam: DPRD KSB Dianggap Menyesatkan Publik dan Abaikan Kepentingan Nasional

(Ket. Photo: Pembangunan Smelter Dan karyawan PT. Amman Mineral)

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang l Kontroversi mencuat dari jantung Pulau Sumbawa. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Basuki, dalam pernyataannya yang disampaikan baru-baru ini, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat mineral kepada PT Amman Mineral (Berita: Demi Stabilitas Fiskal dan Kesejahteraan Daerah, DPRD KSB Usul Relaksasi Ekspor). Permintaan itu disebut sebagai respons atas potensi guncangan fiskal dan perlambatan ekonomi akibat penghentian ekspor sementara.

Namun, alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis lingkungan, pengamat ekonomi, hingga organisasi masyarakat sipil. Sebab di balik narasi “kekhawatiran fiskal”, tersembunyi persoalan besar, “apakah DPRD benar-benar berpihak pada rakyat atau justru sedang menjadi perpanjangan tangan korporasi tambang?”.

UU Minerba dan Agenda Hilirisasi: Tak Bisa Ditawar

Keputusan pemerintah pusat untuk menahan izin ekspor konsentrat mineral bukan kebijakan impulsif atau tanpa dasar hukum. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha pertambangan untuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, bukan di luar negeri.

Tujuannya jelas dan strategis: membangun kemandirian industri nasional, mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, menciptakan nilai tambah domestik, serta menumbuhkan ekosistem industri berbasis mineral logam yang berkelanjutan.

“Relaksasi ekspor yang diminta oleh DPRD KSB ibarat langkah mundur ke masa kolonial, ketika Indonesia hanya berfungsi sebagai eksportir bahan mentah murah,” ujar Dr. Zulkarnain, Akademisi sekaligus pemerhati kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, jika permintaan seperti itu terus dikabulkan, akan tercipta disinsentif besar bagi perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan smelter. “Kenapa harus buru-buru membangun fasilitas hilir kalau pemerintah sendiri memberi celah ekspor tanpa batas waktu?” ujarnya Dr. Zulkarnain.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dampaknya pun tidak main-main. Negara bisa kehilangan potensi:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas pemurnian;

  • Pendapatan dari vendor lokal dan tenaga kerja domestik;

  • Devisa dari ekspor produk olahan seperti katoda tembaga, emas batangan, dan perak murni;

  • Serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar dan lebih berkelanjutan.

Amman Gagal Tunjukkan Komitmen Sosial dan Pajak Daerah

Kritik terhadap PT. Amman Mineral tidak hanya berhenti pada isu hilirisasi. Dr. Zulkarnain menyoroti aspek yang lebih fundamental, yakni minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal dan tanggung jawab fiskal kepada daerah.

“Masalah sebenarnya lebih dalam. Bukan cuma soal ekspor, tapi soal tanggung jawab sosial yang nihil,” ujarnya.

Dr. Zulkarnain menilai bahwa Amman Mineral belum menunjukkan komitmen yang sepadan terhadap program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Di banyak desa lingkar tambang, program ini nyaris tak terlihat dan manfaatnya tidak dirasakan. “Tidak ada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekitar tambang. Apa yang disebut ‘pemberdayaan’ selama ini hanya tempelan administratif,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal tunggakan pajak daerah yang ironisnya belum pernah disentuh DPRD KSB dalam wacana mereka. Di antaranya adalah: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Penerangan Jalan serta Pajak Air Tanah Bawah.

“Semua pajak itu sampai hari ini belum dibayarkan oleh Amman Mineral kepada pemerintah daerah. Ini fakta serius. Jadi langkah pemerintah pusat menghentikan sementara izin ekspor adalah langkah yang sangat tepat bahkan seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi Amman Mineral, baik sosial, fiskal maupun regulatif,” tegas Dr. Zulkarnain.

Alibi Fiskal yang Dipertanyakan: Fakta Bicara Lain

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Basuki berdalih bahwa relaksasi ekspor diperlukan untuk menjaga kestabilan fiskal daerah. Namun, berdasarkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025, daerah justru mencatat surplus sekitar ± Rp600 miliar.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Fiskal KSB kuat. Tak ada krisis anggaran. Justru yang krisis adalah argumentasi DPRD,” kritik Iwan Setiawan, Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT).

Menurut Iwan, logika ‘ketergantungan’ terhadap ekspor bahan mentah sudah tak relevan di era hilirisasi. Pemerintah pusat kini sedang mengoreksi sejarah panjang eksploitasi sumber daya tanpa kontrol nilai tambah, dan daerah seharusnya menjadi mitra, bukan penghambat.

Selain itu, perlambatan ekonomi Provinsi NTB sebesar 1,47% juga tidak serta-merta berdampak langsung pada stabilitas fiskal KSB. Struktur APBD KSB yang didukung Dana Bagi Hasil (DBH), dana transfer pusat, serta pendapatan daerah lainnya, membuatnya relatif otonom dan tahan banting terhadap fluktuasi makroregional.

DBH Tak Bergantung pada Bentuk Penjualan

Pernyataan DPRD bahwa larangan ekspor akan memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) juga terbukti menyesatkan. DBH merupakan kewajiban konstitusional perusahaan kepada negara, dan kemudian dialokasikan ke daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang.

Dengan hilirisasi, produk yang dijual memiliki nilai jual lebih tinggi, sehingga potensi DBH justru meningkat. Lagipula, penghitungan DBH mengacu pada volume dan nilai penjualan, bukan semata bentuk mentah atau olahan.

“Yang merugikan justru kalau konsentrat terus dijual mentah. Daerah hanya dapat bagian kecil. Tapi kalau dijual dalam bentuk produk olahan, nilainya naik 2-3 kali lipat. Itu logika dasar ekonomi,” tambah Iwan.

Dugaan Konflik Kepentingan: Aroma Tak Sedap di Balik Desakan

Lebih jauh, KMPT mencium adanya potensi konflik kepentingan dalam desakan DPRD tersebut. Iwan menduga bahwa terdapat lobi-lobi senyap yang berusaha menyelamatkan kepentingan bisnis PT AMNT yang hingga kini belum juga merampungkan pembangunan smelter.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Dan Polri untuk membuka mata. Jangan sampai ada oknum legislatif yang bermain dua kaki menggadaikan kepentingan nasional demi kepentingan perusahaan tambang,” tegas Iwan.

KMPT akan mengajukan surat resmi kepada KPK, Kejaksaan Dan Polri untuk meminta pengawasan intensif terhadap relasi antara pejabat daerah dan perusahaan tambang, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang legislatif dalam mempengaruhi arah kebijakan nasional.

Kesimpulan: Hilirisasi Adalah Jalan Satu-satunya ke Masa Depan

Langkah tegas pemerintah dalam menahan ekspor konsentrat PT AMNT bukan tindakan represif, melainkan strategi industrialisasi nasional. Tujuannya tidak lain untuk:

  • Memaksa penyelesaian pembangunan smelter;

  • Menyerap tenaga kerja lokal di sektor pengolahan;

  • Meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara berkelanjutan;

  • Membangun industri logam nasional yang mandiri dan kompetitif di pasar global.

“Negara yang besar tidak menjual tanahnya dalam bentuk mentah. Ia menjual produk dari tanahnya dalam bentuk jadi,” ujar pengamat ekonomi politik dari CSIS.

Menuruti desakan relaksasi ekspor hanya akan menciptakan preseden buruk, memperlemah otoritas pemerintah pusat, dan menggagalkan cita-cita besar menjadikan Indonesia sebagai kekuatan industri berbasis sumber daya alam. (Red)


Laporan: Tim Investigasi Redaksi Suarajuang
Editor: Redaktur/Pimpinan Redaksi Suarajuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.