Sumbawa, NTB – Suarajuang|Setelah sempat menjadi perbincangan hangat, kasus penggerebekan gudang oli yang diduga memasarkan produk palsu di Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, kini memasuki babak klarifikasi. Pihak Polres Sumbawa, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP. Delia Pria Firmawan, S.Trk., S.I.K., membantah keras tudingan bahwa pihaknya pernah meminta Astra, pelapor dalam kasus ini, untuk mencabut laporan resmi ke polisi.
Dalam pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada media Suarajuang.online, Kasat Reskrim Polres Sumbawa menyampaikan penjelasan tegas dan rinci menanggapi isu yang sempat mencuat di publik.
“Itu tidak benar, pak. Kami dari pihak Reskrim tidak pernah meminta kepada pelapor untuk mencabut laporannya,” ujar AKP. Firmawan, dalam klarifikasi via pesan WhatsApp, Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, isu tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi dalam forum terbuka.
“Tadi kami sudah melakukan klarifikasi terhadap media yang memberitakan, bersama dengan media lainnya. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua PWI Sumbawa, Kasat Intel Polres Sumbawa, serta Kanit Tipiter,” lanjut kasat reskrim.
Klarifikasi ini menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa pihak kepolisian diduga meminta Astra untuk menarik kembali laporan polisi terkait dugaan peredaran oli palsu. Kabar tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal netralitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang berpotensi membahayakan konsumen serta merugikan produsen resmi.
Penggerebekan terhadap gudang yang berlokasi di Kecamatan Labuan Badas dilakukan pada 22 Mei 2025 oleh tim gabungan dari Kodim 1607/Sumbawa dan perwakilan PT Astra. Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah produk pelumas yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Astra, menguatkan dugaan adanya distribusi oli oplosan atau palsu.
Pihak Astra kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Labuan Badas dan diteruskan ke Polres Sumbawa. Namun, munculnya kabar bahwa laporan itu diminta dicabut sempat menciptakan kecurigaan dan sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Dengan pernyataan resmi ini, Polres Sumbawa menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada intervensi terhadap pelapor untuk menghentikan atau mencabut laporan.
“Kami tegak lurus menjalankan prosedur. Tidak ada permintaan pencabutan laporan dari kami. Justru kami mengedepankan penyelidikan lebih lanjut agar semua pihak mendapatkan keadilan,” tambah AKP. Firmawan.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum, termasuk apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi produk ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keaslian produk otomotif, khususnya pelumas mesin, berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian produk melalui aplikasi resmi atau jaringan distributor yang terpercaya. (Red)












