Polda NTB Diminta Bertindak! Dugaan Tambang Ilegal di KSB Langgar UU, Terancam Pidana 5 Tahun.

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga akan beroperasi di wilayah Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali memicu kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Lintas Pemuda Peduli Sumbawa Barat (FLPPSB). Praktik pertambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum pidana, khususnya Undang-Undang Minerba.

Ketua FLPPSB, Zulkarnaen, mendesak aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Ketua Forum Lintas Pemuda Peduli Sumbawa Barat (FLPPSB), Zulkarnaen

“Kami meminta Polisi dan Pemda KSB menindak tegas pelaku. Kuat dugaan, aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), maupun izin lingkungan lainnya. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (21/04/2025).

Menurut Zulkarnaen, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang biasa dikenal dengan istilah PETI (Penambangan Tanpa Izin) bukan hanya mencederai sistem hukum nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang tak terpulihkan. Di tengah ketatnya regulasi sektor pertambangan nasional, masih adanya aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga potensi kerugian negara yang besar akibat kebocoran pendapatan dari sektor tambang. Negara dirampok secara terbuka oleh pelaku-pelaku tambang liar,” lanjutnya.

Pelanggaran Serius UU Minerba

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Dengan demikian, aktivitas yang terjadi di Lamunga berpotensi masuk kategori tindak pidana berat, bukan sekadar pelanggaran administratif. Hal ini memperkuat urgensi untuk segera dilakukan penyelidikan dan penindakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB.

Zulkarnaen menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait mobilisasi alat berat dan material tambang yang mencurigakan di lokasi tersebut. Jika tidak dihentikan sejak dini, maka aktivitas ini akan berkembang menjadi ancaman lingkungan dan sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Desakan Penegakan Hukum dan Ketegasan Pemerintah

LSM FLPPSB menilai, sudah saatnya Pemerintah Daerah KSB tidak bersikap permisif terhadap praktik tambang liar. Pemerintah dan aparat hukum harus menunjukkan keberpihakan pada penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup, bukan justru memberi ruang atau toleransi terhadap kejahatan pertambangan.

“Himbauan Kapolda NTB sudah jelas tidak ada tempat untuk pelaku PETI. Komitmen ini tidak boleh hanya berhenti di tataran wacana, tapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret: penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, dan pemrosesan hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.

Zulkarnaen juga menyoroti minimnya pengawasan dan lemahnya koordinasi lintas instansi yang kerap menjadi celah bagi suburnya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbawa Barat.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita bukan hanya akan kehilangan kekayaan sumber daya alam, tapi juga merusak tatanan hukum dan menormalisasi kejahatan lingkungan sebagai hal biasa,” tandasnya.

Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi krusial. Mereka dituntut untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam menindak pelaku tambang ilegal yang kerap berlindung di balik kekuatan ekonomi atau jaringan kekuasaan lokal. Sebab, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan terorganisir.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

FLPPSB berharap, kasus di Lamunga menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa aktivitas pertambangan hanya bisa dilakukan dengan izin yang sah, prosedur yang benar, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika hukum tunduk pada kekuatan modal, maka masa depan generasi dan lingkungan kita akan hancur,” tutup Zulkarnaen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.