Borok Amman Terbongkar: Aturan Blacklist dan Alert List Ternyata Hanya Formalitas?

Sumbawa Barat, NTB – SuaraJuang|Kebijakan blacklist dan alert list yang diterapkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali menuai kontroversi. Kali ini, inkonsistensi perusahaan dalam menerapkan aturan tersebut menjadi sorotan utama. Fakta bahwa AS, mantan calon bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2024 sekaligus eks senior manager eksternal AMNT, diterima kembali bekerja setelah sempat hengkang, hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang sudah lama terjadi di balik layar.

“AS kembali masuk sebenarnya bukan kasus pertama. Tapi karena dia sudah jadi panutan publik dan pernah mencalonkan diri sebagai bupati, makanya jadi ramai,” ujar Iwan Setiawan, Mantan Ketua Serikat Pekerja Tambang Samawa (SPAT), dalam siaran persnya.

Menurut Iwan, praktik ini sudah berlangsung lama di mana eks pekerja tertentu bisa kembali masuk, sementara lainnya terjebak dalam daftar hitam (Black List/Alert List) tanpa harapan. Yang lebih menyakitkan, banyak eks pekerja dari luar daerah justru dipanggil kembali, sementara tenaga kerja lokal dengan kualifikasi serupa dibiarkan menganggur.

“Letak keadilannya di mana? Kalau AS masih dibutuhkan, oke lah. Tapi kenapa yang lain tidak? Padahal posisi yang dibutuhkan di sana banyak yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal dengan kompetensi yang sama,” tegasnya

Aturan yang Lentur Sesuai Kepentingan?

Keputusan sepihak ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan blacklist dan alert list di AMNT lebih bersifat fleksibel sesuai kepentingan tertentu, dibandingkan sebagai regulasi ketat yang diterapkan secara adil. Jika aturan tersebut memang benar-benar berlaku secara transparan, maka semestinya diterapkan secara merata untuk semua eks pekerja bukan hanya mereka yang memiliki pengaruh atau akses ke jalur khusus.

Baca Juga:  RSUD Asy-Syifa’ KSB Jalin Kerja Sama dengan Siloam Hospitals Group untuk Perkuat Layanan Rujukan

Fakta ini semakin memperburuk ketimpangan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam industri tambang di daerahnya sendiri.

“Kami belum bicara soal kebijakan internal lain yang merugikan, seperti pembangunan camp di dalam area tambang. Itu bisa mematikan usaha warga sekitar,” tambah Iwan.

Situasi ini mulai memicu keresahan luas di kalangan eks pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan, ancaman aksi turun ke jalan mulai digaungkan.

“Akan ada pertemuan besar-besaran para eks pekerja. Kami segera konsolidasi untuk mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Dengan semakin terkuaknya praktik ini, satu pertanyaan besar muncul Apakah blacklist dan alert list memang kebijakan perusahaan, atau sekadar alat untuk memilah siapa yang layak dan siapa yang tidak berdasarkan kepentingan tertentu?

Yang jelas, jika aturan bisa dilanggar demi kepentingan segelintir orang, maka itu bukan lagi aturan, melainkan alat kendali sepihak.

Kebijakan RTK: Menambah Pengangguran dan Mengabaikan Tenaga Kerja Lokal?

Selain persoalan blacklist dan alert list, kebijakan Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) yang diterapkan AMNT juga menambah panjang daftar ketidakadilan yang dirasakan eks pekerja. Awalnya, perusahaan menawarkan program ini sebagai skema pengurangan tenaga kerja secara sukarela. Namun, dalam perjalanannya, banyak eks karyawan yang menerima program ini justru dimasukkan dalam alert list atau blacklist tanpa mengetahui alasan atau pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kalau ada eks karyawan yang memang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana dengan putusan hukum tetap, masuk blacklist itu bisa dimaklumi. Tapi kalau mereka tiba-tiba masuk daftar tanpa alasan jelas, ini jelas bentuk ketidakadilan!” ungkap Iwan.

Baca Juga:  Nyaris Adu Jotos Saat Apel Pagi, Camat dan Kasie di Seteluk Jadi Tontonan 

Ironisnya, kebijakan RTK ini secara tidak langsung telah memperburuk tingkat pengangguran di NTB, khususnya di KSB. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur komposisi keterwakilan 60% tenaga kerja lokal di site Batu Hijau. Namun, faktanya justru sebaliknya alih-alih memperkuat tenaga kerja lokal, AMNT beserta perusahaan mitra bisninya semakin meningkatkan transfer tenaga kerja dari luar NTB.

“Perusahaan terus mendatangkan tenaga kerja dari luar, sementara tenaga kerja lokal dibiarkan menganggur. Bahkan, transfer tenaga kerja dari luar daerah yang masuk ke site batu hijau yang dilakukan oleh perusahaan diduga tanpa dilengkapi AKAD dan AKL (Antar Kerja Antar Daerah dan Antar Kerja Lokal), yang wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah,”

Pemerintah KSB Sudah Bersikap, Tapi Ditinggalkan?

Polemik ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah mengambil sikap resmi terhadap kebijakan blacklist dan alert list. Bahkan, saat itu Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan perusahaan untuk membahas hal ini.

“Pemerintah sudah meminta agar kebijakan blacklist dan alert list ini dihapus. Tapi nyatanya, hingga kini masih tetap berjalan,” ujar seorang pejabat daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bahkan telah melayangkan surat resmi bernomor: 560/008/Nakertrans/I/2020 kepada Presiden Direktur PT AMNT. Surat tersebut secara jelas meminta agar kebijakan blacklist terhadap warga KSB ditinjau kembali untuk memberikan kesempatan kerja yang sama bagi setiap pencari kerja dan eks pekerja.

Baca Juga:  SiLPA Rp1,14 Triliun, Santri Yusmulyadi: “Didominasi Kelebihan Pendapatan”

Namun, meski pemerintah daerah sudah bersikap, pihak AMNT tampaknya tetap bersikeras mempertahankan kebijakan mereka. Padahal, jika merujuk pada regulasi nasional, kebijakan seperti ini seharusnya tidak bisa dijalankan secara sepihak.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, setiap perusahaan berkewajiban memberikan kesempatan kerja yang adil bagi seluruh pekerja, termasuk eks karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

maka baik pemerintah daerah maupun perusahaan berkewajiban memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya untuk menekan angka pengangguran.

Namun, dengan kebijakan blacklist dan alert list yang terus dipertahankan tanpa transparansi, apakah AMNT benar-benar berkomitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal? Atau justru lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu?

Satu hal yang pasti, jika praktik ini terus berlangsung, maka wajar jika gelombang protes semakin besar. Pertanyaannya sekarang, apakah AMNT akan tetap bertahan dengan kebijakan ini, atau akhirnya tunduk pada tekanan publik dan pemerintah daerah?. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.