Editorial: Skandal Korupsi PPK Terseret, Skema Unit Price Hingga Total Loss Kerugian Negara Membesar Serta Oknum Penegak Hukum Terlibat.

Berita Editorial (pandangan redaksi) sederet kasus korupsi yang menjerat PPK, Pelaksana Pekerjaan Dan Konsultan Pengawas yang menimbulkan Total Loss Kerugian Keuangan Negara, khususnya pada proyek proyek skala besar dengan skema unit price

Kasus korupsi di sektor pembangunan infrastruktur dan gedung pemerintah kembali mencuat, kali ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggunakan sistem pembayaran unit price. Sistem ini, yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan proyek, justru menjadi celah besar penyimpangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian total (loss total) dengan hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi, mangkrak, atau bahkan tidak selesai sama sekali.

Sebut saja kasus korupsi yang pernah menjerat PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas diantaranya Kasus Korupsi Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016, Kasus Korupsi Biogas Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017, Kasus Korupsi PPK Disdikbub NTB Pada Pembangunan 2 unit Gedung Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 dan diawal tahun 2025 bermunculan proyek pembangunan infrastruktur dan gedung fasilitas publik yang terancam mangkrak.

Sistem Unit Price: Fleksibilitas Yang Menjadi Celah Korupsi

Sistem unit price memungkinkan pembayaran berdasarkan volume pekerjaan aktual yang diselesaikan. Dalam praktiknya, sistem ini seharusnya memberikan fleksibilitas terhadap perubahan kondisi lapangan. Namun, kelemahan dalam pengawasan dan pelaporan membuka peluang manipulasi, baik dalam penghitungan kuantitas pekerjaan maupun kualitasnya.

Modus korupsi yang kerap terjadi melibatkan penggelembungan kuantitas, laporan pekerjaan fiktif, hingga perubahan spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak. Dengan bantuan pihak internal dan eksternal proyek, laporan pekerjaan dimanipulasi untuk menunjukkan hasil yang lebih besar dari kenyataan. Akibatnya, dana proyek habis tanpa menghasilkan bangunan yang layak atau sesuai rencana.

Peran PPK Dalam Jeratan Tipikor

PPK, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, sering kali berada di tengah pusaran praktik korupsi. Dalam kasus sistem unit price, PPK kerap berkolusi dengan kontraktor untuk memalsukan laporan pekerjaan atau menerima suap sebagai imbalan untuk mengabaikan pelanggaran kontrak.

Manipulasi Laporan Kuantitas (volume) Pekerjaan:

  1. Manipulasi Kuantitas Pekerjaan: PPK bekerja sama dengan kontraktor untuk mencatat volume pekerjaan yang lebih besar dari yang sebenarnya.
  2. Penggunaan Material di Bawah Standar: Material murah digunakan untuk mengurangi biaya, sementara anggaran tetap dilaporkan penuh.
  3. Proyek Fiktif atau Tidak Selesai: Dalam kasus terburuk, pekerjaan yang dilaporkan sama sekali tidak dilakukan atau proyek dibiarkan mangkrak.

Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum

Praktik pemberian fee atau ‘jatah’ proyek yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam setiap pengawasan proyek pemerintah merupakan sebuah ironi dan ancaman serius terhadap integritas sistem hukum dan tata kelola pembangunan. Alih-alih menjadi pengawas yang netral dan berfungsi sebagai penjaga keadilan, sebagian oknum justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Fee proyek atau ‘jatah’ yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum, telah menjadi rahasia umum dalam berbagai proyek pemerintah. Modus operandi ini sering kali melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kontraktor, PPK, hingga aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak sebagai pengawas.

Praktik ini biasanya terjadi dalam beberapa bentuk:

  1. Fee Persentase dari Nilai Proyek: Oknum aparat menerima “imbalan” dalam bentuk persentase tertentu dari total nilai proyek sebagai syarat melancarkan “mengamankan” pelaksanaannya.
  2. Intervensi Aparat penegak hukum membantu kontraktor tertentu dalam proses tender dengan memberikan tekanan kepada panitia atau PPK.
  3. Pengabaian Pelanggaran: Aparat sengaja menutup mata terhadap penyimpangan proyek, seperti manipulasi laporan atau penggunaan material di bawah standar, dengan imbalan tertentu.

Kerugian Keuangan Negara Yang Mengkhawatirkan

Kasus korupsi sistem unit price tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga meninggalkan dampak jangka panjang. Bangunan gedung yang tidak selesai atau berkualitas buruk menciptakan kerugian total, di mana negara tidak memperoleh manfaat sedikit pun dari dana yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, dampak sosial juga sangat dirasakan. Masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas yang seharusnya mereka nikmati, seperti gedung sekolah, rumah sakit, atau kantor pelayanan publik. Sementara itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah terus menurun akibat maraknya kasus serupa yang berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Rekomendasi Editorial

Polemik ini menunjukkan bahwa reformasi menyeluruh diperlukan untuk mengatasi persoalan dalam proyek konstruksi pemerintah, baik dari sisi teknis maupun pengawasan hukum. Redaksi merekomendasikan langkah berikut:

  1. Penguatan Sistem Audit Digital: Menggunakan teknologi berbasis digital untuk mengawasi proses tender, pelaksanaan proyek, dan pelaporan keuangan secara real-time.
  2. Pengawasan Independen: Pelibatan lembaga pengawasan independen civil society dapat mengurangi potensi kolusi antara PPK, kontraktor, dan penegak hukum.
  3. Perlindungan Whistleblower: Memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang melaporkan dugaan korupsi, termasuk aparat yang jujur dan ingin menegakkan keadilan.
  4. Evaluasi Regulasi Kontrak: Pemerintah perlu mengevaluasi kelemahan regulasi dalam sistem lumpsum dan unit price agar tidak menjadi celah korupsi.
  5. Pengawasan Ketat terhadap Sistem Unit Price: Proyek dengan sistem unit price harus diawasi lebih ketat, terutama dalam tahap pelaporan dan verifikasi kuantitas pekerjaan. Penggunaan teknologi seperti monitoring digital dapat membantu meminimalkan manipulasi data.

Lebih memprihatinkan, beberapa kasus tipikor proyek konstruksi menunjukkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Alih-alih menegakkan hukum, oknum tersebut diduga memanfaatkan posisi mereka untuk melindungi pelaku korupsi atau bahkan meminta imbalan dalam proyek proyek berskala besar.

Penutup

Korupsi dalam proyek pembangunan gedung dengan sistem unit price mencerminkan kelemahan pengelolaan proyek pemerintah dan rendahnya integritas pejabat publik. Redaksi menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari setiap proyek pembangunan.

Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan menindak para pelaku tanpa kompromi. Hanya dengan demikian, kerugian negara dapat diminimalkan, dan pembangunan yang bersih serta berkualitas dapat terwujud demi kesejahteraan bersama. (Penulis: Pimpinan Redaksi Media Suarajuang.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.