SuaraJuang, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dokumen Perencanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat PAUD yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Drs. Syaifullah, MM., Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda, Hasanuddin, S.IP., M.M.Inov., Seluruh Bendahara BSOP Jenjang Paud, KB dan PKBM baik negeri dan swasta, bertempat di Satuan Pendidikan NonFormal Sanggar Kegiatan Belajar BOTO Kabupaten Sumbawa Barat, Pada Hari Jum’at (01/12/2023).
Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Drs. Syaifullah, MM., mengatakan bahwa melalui pelaksanaaan rakor penyusunan dokumen perencanaan BOSP PAUD diharapkan dapat membantu Satuan Satuan Pendidikan dalam penyusunan dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP yang diinput ke dalam Aplikasi Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Harapan kami dengan dilaksanakan Rakor ini dapat membantu Satuan Pendidikan untuk dapat membuat standar atau dasar analisis, perencanaan dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Begitu pula, dengan data data di dalam penyusunan serta perencanaannya adalah bersumber dari data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan”, ucap sekretaris dinas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Drs. Syaifullah, MM., bahwa nantinya penyajian data dapat disajikan secara terintegrasi agar dapat menjadi alat ukur serta menjadi standar evaluasi dalam sistem pendidikan itu sendiri, baik dari internal sendiri maupun eksternal.
“Tentu output yang diharapkan dalam pelaksanaan rakor penyusunan dokumen perencanaan BOSP ini, selain tersedianya penyajian data yang terpusat (terintegrasi), terpenting adalah peningkatan mutu dan pemerataan hasil belajar”, terangnya.
Dikesempatan yang sama Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda pada Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin, S.IP., M.M.Inov menjelaskan bahwa dana BOSP merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia yang diperuntukan bagi Satuan Pendidikan pada semua jenjang Pendidikan baik pada tingkat TK/PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Tujuan pelaksanaan Rakor penyusunan dokumen perencanaan BOSP ini adalah agar dapat membantu satuan pendidikan khususnya pada jenjang PAUD dan Kesetaraan. Dapat mengelola keuangan secara akuntabel mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOSP serta menghasilkan laporan yang sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah (Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022).
“Satuan Pendidikan harus mampu mengimplementasikan hasil sajian data pada Rapor Pendidikan sebagai dasar penggunaan dana BOSP melalui sistem Perencanaan Berbasis Data (PBD). Disamping itu Satuan Pendidikan PAUD diharapkan lebih siap untuk menyampaikan rencana penggunaan anggarannya secara akuntabel melalui RKT dan RKAS untuk persiapan tahun anggaran 2024”, tegas Hasan. (Red)












