SuaraJuang, Mataram – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDI Perjuangan (PDIP).
Penegasan Hasto tersebut menanggapi kabar belum dikembalikannya kartu tanda anggota (KTA) PDIP oleh Gibran. Menurut Hasto, Gibran sudah tidak menjadi keluarga PDIP setelah berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Maka otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan,” ujarnya usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDIP di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11).
Hasto menambahkan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan Gibran dikuningkan (masuk Golkar). Menurutnya, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda.

“Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada, sehingga di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda,” terang Hasto.
Ia menjelaskan, Gibran telah pamit dari keanggotaan PDIP. Hasto pun menyebut, Gibran telah mengembalikan KTA PDIP ke DPC PDIP Solo. Selain itu, Gibran juga telah pamit ke PDIP untuk menjadi cawapres Prabowo.
“Sudah diselesaikan oleh DPC Kota Solo, Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Solo,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Hasto, Gibran tidak lagi anggota PDI Perjuangan karena sudah pamit. “Pamitnya sudah diterima”, tutup Hasto.

Sebelumnya, dilansir pada laman joglosemarnews.com walikota solo Gibran Rangkabumi mengaku sudah menerima surat dari DPC PDIP Solo. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) dan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.
Adapun surat tersebut terkait pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan permohonan membuat surat pengunduran diri dari kader PDIP. Surat itu diserahkan kepada Gibran melalui Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa, Selasa (31/10).
FX Rudy mengatakan, surat permohonan itu dikirim agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dituding bermain dua kepentingan.
“Isinya mengimbau menyarankan saja untuk mengajak agar Mbak Mega tidak dituduh berdiri di dua kepentingan dan Pak Jokowi tidak diisukan berdiri di dua kepentingan itu aja isinya,” kata FX Rudy kepada awak media. (Red)












