SuaraJuang, Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 25 perkara tindak pidana, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri sumbawa barat, jum’at (18/08).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang didampingi oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, SIK, Dandim 1628/ SB Letkol. Inf. Octavian Englana Partadimaja, Asisten 1 Drs. Mulyadi M.Si, Kadis Kesehatan Hj. Erna Idawati, SE, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa Barat, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yulia Oktavia Ading, SH,.MH, Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., MH. dan Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH.,MH., mengatakan pemusnahan barang bukti dan rampasan ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan tugas fungsi pokok jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.
“Barang bukti dan rampasan yang kami musnahkan tadi adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana tercantum dalam putusan yang memerintahkan bahwa barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnakan,” jelas Hj. Titien.
Dr. Hj Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari 25 perkara tindak pidana yang diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai dari bulan januari hingga bulan juli 2023 terdiri dari perkara Narkotika, perlindungan anak, peternakan dan kesehatan hewan, Penganiayaan, pengroyokan dan pencurian.
Adapun barang bukti yang telah dimusnakan, antara lain Narkotika jenis sabu, timbangan digital, sumbu, korek, klip plastik, bong, gunting, handphone, curter, pakaian, tas dan senjata tajam.

“Barang bukti yang di musnakan itu, didominasi oleh perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan semua putusannya telah selesai di tingkat pengadilan Negeri,” jelasnya.
Diakhir, Hj. Titin menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan rampasan ini sudah menjadi tugas rutin dan tugas pokok jaksa yang harus dilaksanakan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP).
“Jaksa selaku penuntut umum dari semenjak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemudian dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara, penerimaan barang bukti dan tersangka, pelimpahan perkara ke pengadilan sampai dengan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan tetap. Maka jaksa esksekutor melaksanakan perintah hakim yang termuat dalam putusan” pungkas Kajari Sumbawa Barat. (Red)












